Sabtu, 10 Januari 2009

Sistem Jaminan Sosial Nasional Perlu Diperjelas



JAKARTA, KOMPAS - Sistem jaminan sosial nasional harus transparan dan menjamin kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat di Tanah Air. Oleh karena itu, penerapan sistem tersebut harus terencana berlandaskan riset ataupun bukti yang kuat dengan melibatkan semua pemangku kepentingan.

”Dengan terbentuknya Dewan Jaminan Sosial Nasional beberapa waktu lalu, maka programprogram jaminan sosial yang selama ini ada diharapkan bisa segera diselaraskan dengan sistem nasional,” kata guru besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Prof Hasbullah Thabrany, Jumat (2/1) di Jakarta.

Kepala Pusat Manajemen Pelayanan Kesehatan Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada Prof Laksono Trisnantoro menilai dewan yang baru terbentuk itu kurang mempunyai wakil dari perguruan tinggi.



”Hal ini disayangkan mengingat sistem jaminan sosial nasional merupakan hal yang secara teknis cukup kompleks. Apabila dewan ini terbentuk dengan muatan politis kuat, tanpa didukung banyak pertimbangan teknis, dewan ini mungkin akan sulit berkembang,” ujarnya.

”Jangan sampai membuat kebijakan nasional yang terburuburu tanpa rencana atau road map yang jelas,” ujarnya.

Ia menilai, selama satu dekade ini sistem jaminan sosial, khususnya yang kesehatan, terlalu sering berganti yang tidak dilandasi riset dan bukti kuat.

Menurut Hasbullah Thabrany, langkah yang mendesak dilakukan dewan itu adalah merumuskan amandemen Undang Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Dewan itu juga bertugas menyelaraskan badan penyelenggara jaminan sosial dan program-program jaminan sosial yang ada agar sesuai dengan UU SJSN. ”Mengubah BUMN menjadi badan khusus jaminan sosial merupakan faktor penting,” ujarnya.

Kesamaan pandangan

Selama ini masih dicari kesamaan pandangan antarpihak terkait tentang bentuk badan penyelenggara jaminan sosial yang terdiri atas Askes, Jamsostek, Taspen, dan Asabri. ”Perubahan bentuk perusahaan dari perseroan terbatas menjadi badan khusus jaminan sosial diperlukan karena desain jaminan sosial berbeda dengan desain bisnis. Badan khusus itu diatur dengan UU karena menyangkut kepentingan seluruh rakyat,” kata Hasbullah Thabrany.

Nantinya, badan khusus itu tidak hanya nirlaba atau tidak memberi dividen kepada pemerintah, tetapi juga harus menjalankan sistem jaminan sosial itu secara transparan melalui badan tripartit yang terdiri atas pemberi kerja, peserta, dan wakil pemerintah atau wakil masyarakat. Tanpa ada transparansi, bisa jadi perusahaan dan masyarakat akan kurang percaya terhadap sistem ini.

Program jaminan kesehatan juga membutuhkan peraturan pemerintah atau peraturan presiden mengenai bantuan iuran pemerintah, proporsi iuran pemerintah daerah dan pusat, apa saja yang dijamin dan tidak dijamin. ”Nantinya, rakyat miskin di sektor informal bisa dijamin kesehatannya melalui iuran dari pemerintah,” kata Thabrany.

Saat ini pemerintah masih belum menjalankan sistem jaminan sosial nasional itu, tetapi baru menerapkan program jaminan kesehatan masyarakat. Program pemberian layanan kesehatan secara gratis kepada masyarakat miskin itu dinilai masih belum sesuai dengan cita-cita sistem jaminan sosial yang bertujuan menjamin kesejahteraan sosial, termasuk kesehatan dan tunjangan hari tua, kepada seluruh lapisan masyarakat atau cakupan universal. (EVY)
Read More… Read More… Read More…

0 komentar: